Incoterms 2020 Dijelaskan dengan Mudah — Syarat Perdagangan Lewat Gambar
Pada kontrak ekspor-impor dan invoice selalu tercantum penulisan seperti FOB Busan atau CIF Los Angeles. Inilah yang disebut Incoterms. Ini adalah kesepakatan dagang yang menentukan siapa yang membayar ongkos angkut dan siapa yang bertanggung jawab bila terjadi masalah pada barang. Karena istilahnya ada 11 dan hurufnya mirip-mirip, memang mudah membingungkan, tetapi intinya bisa ditangkap hanya dari satu gambar.
1. Apa itu Incoterms?
Incoterms adalah singkatan dari International Commercial Terms, yaitu aturan syarat perdagangan yang dibuat oleh Kamar Dagang Internasional (ICC). Versi saat ini adalah Incoterms 2020 yang terdiri atas 11 syarat.
Tanpa Incoterms, pertanyaan seperti "Siapa yang membayar ongkos angkut?" atau "Kalau barang rusak di atas kapal, siapa yang bertanggung jawab?" harus ditulis ulang dalam kontrak setiap kali. Incoterms menuntaskan jawaban itu hanya dengan satu singkatan tiga huruf.
2. Tiga hal yang ditentukan Incoterms
Satu syarat Incoterms menentukan tiga hal berikut sekaligus.
- Biaya — sampai titik mana eksportir menanggung ongkos angkut, biaya kepabeanan, dan premi asuransi
- Risiko — pada titik mana tanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang berpindah ke importir
- Kewajiban — siapa yang mengatur pengangkutan serta mengurus kepabeanan ekspor dan impor
Hal yang paling sering disalahpahami di sini adalah bahwa biaya dan risiko tidak selalu berpindah pada titik yang sama. Bagian ini akan kita bahas pada gambar di bawah dan pada penjelasan CIF.
3. Empat syarat inti dalam sekejap
Empat syarat yang paling sering dipakai dalam praktik, yaitu EXW · FOB · CIF · DDP, digambarkan di atas perjalanan barang dari gudang eksportir sampai gudang importir. Segmen biru adalah rentang biaya yang ditanggung eksportir, sedangkan segitiga oranye adalah titik di mana risiko berpindah ke importir.
※ Perhatikan CIF — batang biru (biaya) memanjang sampai pelabuhan impor, tetapi segitiga oranye (risiko) berada di titik muat ke kapal. Biaya dan risiko berjalan sendiri-sendiri inilah inti dari Incoterms.
4. Empat syarat inti — memahami lewat contoh nyata
EXW (Ex Works) — Penyerahan di Tempat
Eksportir hanya bertanggung jawab sampai menaruh barang di gudang atau pabriknya sendiri. Setelah itu, muat barang, pengangkutan darat di negara ekspor, kepabeanan ekspor, angkutan internasional, asuransi, hingga kepabeanan impor seluruhnya menjadi tanggungan importir. Ini adalah syarat dengan beban paling ringan bagi eksportir.
FOB (Free On Board) — Penyerahan di Atas Kapal
Eksportir bertanggung jawab sampai memuat barang ke atas kapal di pelabuhan ekspor. Ini mencakup pengangkutan darat di Korea, kepabeanan ekspor, dan biaya terminal. Sejak barang dimuat ke kapal, seluruh biaya dan risiko berpindah ke importir. Syarat ini khusus untuk angkutan laut dan perairan pedalaman.
CIF (Cost, Insurance and Freight) — Ongkos, Asuransi, dan Angkutan Dibayar
Selain FOB, eksportir juga menanggung ongkos angkut laut dan asuransi kargo sampai pelabuhan tujuan. Syarat ini khusus untuk angkutan laut dan perairan pedalaman. Namun ada jebakan yang paling penting.
Pada CIF, biaya ditanggung eksportir sampai pelabuhan tujuan, tetapi risiko berpindah ke importir sama seperti FOB, yaitu pada titik muat ke atas kapal di pelabuhan ekspor. Artinya, jika barang rusak selama angkutan laut, meskipun ongkos angkut dibayar eksportir, tanggung jawabnya ada pada importir. Karena itulah asuransi kargo selalu menyertai CIF.
DDP (Delivered Duty Paid) — Penyerahan Bea Masuk Dibayar
Eksportir menanggung seluruhnya mulai dari kepabeanan negara impor hingga bea masuk dan PPN, lalu menyelesaikan pengiriman sampai lokasi yang ditentukan importir. Importir cukup menerima barang saja. Ini adalah syarat dengan beban paling besar bagi eksportir.
5. Seluruh 11 syarat Incoterms 2020
Ke-11 syarat Incoterms dibagi menjadi 4 kelompok (E·F·C·D) berdasarkan huruf pertamanya. Semakin ke belakang, semakin besar beban eksportir.
| Kelompok | Syarat | Nama | Tanggungan biaya eksportir | Moda angkutan |
|---|---|---|---|---|
| E | EXW | Penyerahan di Tempat | Diserahkan di gudang eksportir | Semua moda |
| F | FCA | Penyerahan ke Pengangkut | Diserahkan ke pengangkut di lokasi yang ditentukan (termasuk kepabeanan ekspor) | Semua moda |
| F | FAS | Penyerahan di Samping Kapal | Sampai di samping kapal di pelabuhan ekspor | Khusus laut |
| F | FOB | Penyerahan di Atas Kapal | Sampai dimuat ke atas kapal | Khusus laut |
| C | CPT | Ongkos Angkut Dibayar | Ongkos angkut sampai tempat tujuan | Semua moda |
| C | CIP | Ongkos Angkut & Asuransi Dibayar | Ongkos angkut + asuransi sampai tempat tujuan | Semua moda |
| C | CFR | Ongkos & Angkutan Dibayar | Ongkos angkut laut sampai pelabuhan tujuan | Khusus laut |
| C | CIF | Ongkos, Asuransi & Angkutan Dibayar | Ongkos angkut laut + asuransi sampai pelabuhan tujuan | Khusus laut |
| D | DAP | Penyerahan di Tempat Tujuan | Sampai tempat tujuan (sebelum bongkar) | Semua moda |
| D | DPU | Penyerahan di Tempat Tujuan Setelah Bongkar | Sampai selesai bongkar di tempat tujuan | Semua moda |
| D | DDP | Penyerahan Bea Masuk Dibayar | Semua sampai kepabeanan impor dan bea masuk | Semua moda |
Kelompok C (CPT·CIP·CFR·CIF) semuanya sama seperti CIF, biaya dan risikonya bergerak sendiri-sendiri. Eksportir membayar ongkos angkut sampai tempat tujuan, tetapi risiko berpindah ke importir pada saat barang diserahkan ke pengangkut pertama di tempat keberangkatan (atau pada titik muat ke atas kapal). Selain itu, pada Incoterms 2020 istilah DAT yang lama diubah namanya menjadi DPU.
6. Poin yang sering membingungkan
- FOB ≠ "tanggung jawab eksportir sampai pelabuhan tujuan" — FOB hanya sampai dimuat ke atas kapal. Yang membuat eksportir membayar ongkos angkut sampai pelabuhan tujuan adalah CFR·CIF.
- Huruf "I" pada CIF berarti asuransi, bukan rasa aman — eksportir hanya mengasuransikan, tetapi risiko selama pengangkutan itu sendiri tetap ada pada importir. Cakupan pertanggungan asuransi (tingkat klausul ICC) juga perlu diperiksa.
- EXW·DDP terlalu berat sebelah — pada EXW importir, dan pada DDP eksportir, memikul kepabeanan negara mitra. Jika tidak memahami kondisi negara mitra, syarat pertengahan seperti FCA·DAP lebih aman.
- Jangan pakai syarat khusus laut untuk kontainer — FAS·FOB·CFR·CIF berpatokan pada pagar kapal, sehingga untuk kargo kontainer lebih cocok FCA·CPT·CIP.
7. Syarat mana yang sebaiknya dipilih
Tidak ada jawaban mutlak, tetapi ada tolok ukurnya. Wajar bila pihak yang ingin mengendalikan sendiri pengangkutan dan kepabeanan di negara mitra mengambil biaya dan kewajiban pada segmen tersebut.
- Pemula ekspor — memulai dengan FCA·FOB yang tuntas di dalam negara ekspor membuat risikonya kecil.
- Eksportir yang punya jaringan logistik di negara impor — bertanggung jawab sampai akhir dengan DAP·DDP meningkatkan kepuasan pembeli.
- Importir yang ingin menegosiasikan ongkos angkut sendiri — menerima dengan FOB·FCA lalu mengatur sendiri pengangkutannya.
Yang penting, Incoterms hanyalah batas tanggung jawab atas ongkos angkut, asuransi, dan kepabeanan; sedangkan siapa yang benar-benar menjalankan pengangkutan dengan baik adalah hal yang terpisah. Setelah syarat ditetapkan, kemampuan forwarder yang bertanggung jawab atas segmen itulah yang pada akhirnya menentukan kualitas pengangkutan.
Forwarding Internasional RUNIC
RUNIC adalah mitra logistik terpadu yang menjalankan fulfillment 3PL, penyediaan angkutan truk, ekspres korporat internasional, dan forwarding internasional dalam satu tim, berbasis K-One Gimpo Logis. Forwarding internasional mencakup seluruh moda laut, udara, dan darat, FCL·LCL, serta seluruh segmen kepabeanan ekspor-impor, dan menangani segmen tanggung jawab yang bersangkutan dengan stabil untuk syarat Incoterms apa pun. Jika Anda membutuhkan konsultasi mulai dari pemilihan syarat hingga penawaran ongkos angkut, silakan hubungi kami kapan saja.
Situs resmi www.runic.kr · Panduan Perhitungan CBM · Kalkulator CBM · Panduan Penyediaan Angkutan Truk →
